Indonesia
merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Perkembangan ini meliputi
seluruh aspek yang ada salah satunya adalah pendidikan. Sering kali sistem
pendidikan yang diterapkan mengalami pergantian setiap berapa tahun sekali.
Seperti saat ini Kementrian Pendidikan memberlakukan kurikulum baru sebagai
pengganti kurikulum yang sebelumnya yakni KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan). Banyak pro-kontra yang terjadi di masyarakat terutama di kalangan
siswa dan guru menyangkut penerapan kurikulum baru yang disebut-sebut bernama
K-13 ini. Namun tak banyak yang paham apa sebenarnya K-13 tu sendiri, bagaimana
sistem dan penerapan serta hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya...
Kurikulum 2013 (K-13)
K-13
adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum
ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan
Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah
berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa
percobaanya pada tahun 2013 dengan
menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun
ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013
diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I
dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII
untuk SMP, dan kelas
X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum
2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII
dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis
adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum
2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek
keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di
dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang
ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia,
IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi
pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran
standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan
pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember
2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara
kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga)
semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.
Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran
2019/2020.
Aspek
penilaian
Sikap dan
perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%).
Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh
nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
- pengetahuan
(KI-3);
- keterampilan
(KI-4);
- sosial
(KI-2); dan
- spiritual
(KI-1).
Mata
pelajaran
Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran
di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan
tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di
dalamnya terdiri dari:
- Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa
Indonesia
- Ilmu
Pengetahuan Alam
- Ilmu
Pengetahuan Sosial
- Seni
Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
- Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
- Bahasa
Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya
dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa daerah
Sekolah
Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
- Kelompok
A (Wajib)
- Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa
Indonesia
- Ilmu
Pengetahuan Alam
- Ilmu
Pengetahuan Sosial
- Bahasa
Inggris
- Kelompok
B (Wajib)
- Seni
Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya
(Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Bahasa
Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
- Bahasa
Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah
Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau
Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Kelompok
A (Wajib)
- Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa
Indonesia
- Bahasa
Inggris
- Sejarah
Indonesia
- Kelompok
B
- Seni
Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya
(Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Kelompok
C (Peminatan)
- Peminatan
di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
|
Ilmu-Ilmu Sosial
|
Bahasa dan Budaya
|
Peminatan Keagamaan
|
Matematika
|
Sejarah
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk
MA/MAK
|
Fisika
|
Geografi
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
|
Biologi
|
Ekonomi
|
Bahasa dan Sastra Asing Lain
|
|
Kimia
|
Sosiologi
|
Antropologi
|
- Kelompok
D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
- Peminatan
di SMK
- Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
- Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
- Peminatan Bidang Kesehatan;
- Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
- Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
- Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
- Peminatan Bidang Pariwisata;
- Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan
- Peminatan Bidang Seni Pertunjukan.
Laporan
Belajar
Penilaian
untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan
angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:
Angka
|
Huruf
|
1,00-1,17
|
D
|
1,18-1,50
|
D+
|
1,51-1,84
|
C-
|
1,85-2,17
|
C
|
2,18-2,50
|
C+
|
2,51-2,84
|
B-
|
2,85-3,17
|
B
|
3,18-3,50
|
B+
|
3,51-3,84
|
A-
|
3,85-4,00
|
A
|
Peraturan
Kurikulum 2013
Ada
beberapa Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014
tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014
tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
Guru KeterampilanKomputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi
Kurikulum 2013
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014
tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014
tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014
tentang Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014
tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014
tentang Evaluasi Kurikulum
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan
Kurikulum 2013
Apapun
kurikulum yang diterapkan di Indonesia semoga dapat memajukan pendidikan yang
ada
Master
Smart
Membantu
Negeri, Mencerdaskan Bangsa
Sumber
: https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013
0 komentar:
Posting Komentar