Les Privat Belajar Terpercaya untuk TK-SD-SMP-SMA. (SURABAYA - SIDOARJO) Pusat : Jl Lumba-Lumba no 12 perum. Tambak Rejo Indah, waru-sidoarjo 081217471720 (whatsapp)

Selasa, 21 Juni 2016

Belajar


Definisi Belajar


Terdapat beberapa definisi tentang belajar yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a.          Belajar adalah proses tingkah laku (dalam arti luas) ditimbulkan atau  diubah oleh praktek dan latihan (Garry & Kingsley, 1970 : 15)
b.         Belajar ialah perubahan yang relatif permanen dalam tingkah laku atau kemampuan yang merupakan hasil dari pengalaman (Vanderzanden dan Pace, 1984).
c.          Belajar ialah proses perubahan tingkah laku seseorang terhadap situasi tertentu, yang disebabkan oleh pengalamannya yang berulang – ulang dalam situasi itu, dimana perubahan tingkah laku itu tidak dapat dijelaskan berdasarkan atas kecenderungan tanggapan bawaan, kematangan, atau keadaan – keadaan sesaat seseorang (misalnya kelelahan, pengaruh obat – obatan, dan sebagainya (Hilgard dan Bower, 1975 : 2).
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat dari masing – masing ahli, namun rupanya terdapat kesamaan pendapat dari para ahli  tersebut bahwa belajar adalah proses perubahan tingkah laku. Seseorang dikatakan telah belajar apabila dia telah dapat melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sebelumnya. Perubahan tingkah laku yang diharapkan dalam bentuk tujuan atau sasaran belajar. Misalnya setelah belajar mata kuliah bimbingan dan konseling, mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan bimbingan dan konseling, dan sebagainya.

Bimbingan Belajar
Masalah belajar merupakan inti dari masalah pendidikan, karena belajar merupakan kegiatan utama dalam pendidikan dan pengajaran. Perkembangan belajar siswa tidak selalu berjalan lancer dan memberikan hasil yang diharapkan. Adakalanya mereka menghadapi berbagai kesulitan atau hambatan. Murid-murid seperti ini perlu diberikan bantuan atau pertolongan yang disebut dengan layanan bimbingan belajar. Terdapat beberapa pengertian bimbingan belajar menurut para ahli antara lain sebagai berikut. 

a.       Bimbingan belajar merupakan salah atu bentuk layanan bimbingan yang penting diselenggarakan di sekolah. Pengalaman menujukkan bahwa kegagalan-kegagalan yang dialami siswa dalam belajar tidak selalu disebabkan oleh kebodohan atau rendahnya intelegensi. seringkali kegagalan itu terjadi disebabkan karena mereka tidak mendapat layanan bimbingan yang memadai (Prayitno, 2004 : 279).
b.      Bimbingan belajar yaitu bimbingan yang diarahkan untuk membantu para individu dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah akademik (Nurihsan, 2003 : 20).
c.       Bimbingan belajar merupakan bimbingan dalam hal menemukan cara –  cara belajar yang tepat, memilih program studi yang sesuai dan mengatasi kesukaran yang timbul berkaitan dengan tuntutan – tuntutan belajar di suatu instusi pendidikan (Winkel, 1997 : 140).
d.      Bimbingan belajar adalah suatu proses pemberian bimbingan dari pembimbing kepada siswa dengan cara mengembangkan suasana belajar yang kondusif dan mengembangkan keterampilan serta kebiasaan belajar agar mencapai hasil belajar yang optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya (Munandar, 1999).
e.       Bimbingan belajar adalah proses pemberian bantuan dari guru pembimbing terhadap siswa dengan cara mengembangkan suasana belajar mengajar  yang kondusif agar siswa dapat mengatasi kesulitan belajar yang mungkin dihadapinya sehingga mencapai hasil belajar yang optimal (Cece Rakhmat, 1997 : 35).
f.       Bimbingan belajar yaitu bimbingan yang diarahkan untuk membantu siswa dalam mengembangkan pemahaman dan keterampilan dalam belajar, dan memecahkan masalah – masalah belajar (Syamsu Yusuf, 2006 : 37).

Dengan bertitik tolak dari uraian di atas, maka yang dimaksud dengan layanan bimbingan belajar ialah suatu proses bantuan yang diberikan kepada individu (murid) untuk dapat mengatasi masalah – masalah yang dihadapinya dalam belajar, agar setelah melaksanakan kegiatan belajar – mengajar  mereka dapat mencapai hasil belajar yang lebih baik sesuai dengan kemampuan,  bakat, dan minat yang dimiliki masing – masing.
Secara umum, bimbingan belajar bertujuan untuk mencapai penyesuaian akademis secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki siswa. Secara khusus, tujuan bimbingan belajar adalah sebagai berikut :
  1. Siswa dapat memahami dirinya, misalnya siswa dapat memahami keunggulan dan kelemahan diri. Hal ini dapat tercipta jika siswa merasa aman dan bebas untuk mengungkapkan dan mewujudkan dirinya.
  2. Siswa memiliki keterampilan belajar, misalnya keterampilan untuk membuat pertimbangan dan mengambil keputusan.
  3.    Siswa mampu memecahkan masalah belajar, misalnya bagaimana cara menyelesaikan persoalan secara kreatif, tiak cukup untuk hanya mengemukakan macam – macam gagasan atau menghasilkan sejumlah kemungkinan penyelesaian masalah.
  4. Terciptanya suasana belajar yang kondusif bagi siswa.
  5. Siswa memahami lingkungan pendidikan.

Untuk melaksanakan layanan bimbingan belajar tersebut dengan baik maka dapat dilakukan langkah – langkah sebagai berikut:
a.             Menentukan murid – murid yang mengalami masalah belajar.
b.             Mengungkapkan sebab – sebab terjadinya masalah belajar.
c.              Membantu murid mengatasi masalah yang dialaminya dalam belajar.
d.            Melaksanaan penilaian untuk menentukan sejauh mana layanan bantuan yang telah diberikan mencapai hasil yang diharapakan.
e.              Melaksanakan usaha – usaha tindak lanjut dari layanan – layanan sebelumnya.

Jenis-Jenis Belajar


Masalah belajar adalah suatu kondisi tertentu yang dialami oleh seseorng murid dan menghambat kelancaran proses belajarnya. Hal tersebut berhubungan dengan keadaan dirinya yaitu berupa kelemahan – kelemahan yang   dimilikinya   dan   juga   mungkin   karena   lingkungan    yang      tidak menguntungkan bagi dirinya. Masalah seperti ini tidak hanya dialami oleh murid – murid yang terbelakang saja, tetapi juga dapat dialami oleh murid – murid yang pandai atau cerdas. Masalah – masalah belajar tersebut dapat digolongkan atas :
1.         Sangat cepat dalam belajar, yaitu murid – murid yang tampaknya memiliki bakat akademik yang cukup tinggi, memiliki IQ sebesar 130 atau lebih, dan memerlukan tugas – tugas khusus yang terencana.
2.         Keterlambatan akademik, yaitu murid – murid yang tampaknya memiliki intelegensi normal tetapi tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
3.         Lambat belajar, yaitu murid – murid yang tampaknya memiliki kemampuan yang kurang memadai. Mereka memiliki IQ sekitar 70 – 90 sehingga perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan khusus.
4.         Penempatan kelas, yaitu murid – murid yang umur, kemampuan, ukuran, dan minat – minat social yang terlalu besar atau terlalu kecil untuk kelas yang ditempatinya.
5.         Kurang motif dalam belajar, yaitu murid – murid yang kurang semangat dalam belajar. Mereka tampak jera dan malas.
6.         Sikap dan kebiasaan buruk dalam belajar, yaitu murid – murid yang kegiatan atau perbuatan belajarnya berlawanan atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, seperti suka menunda – nunda tugas, belajar pada saat akan ujian saja.

Kehadiran di sekolah, yaitu murid – murid yang sering tidak hadir atau menderita sakit dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga kehilangan sebagian besar kegiatan belajarnya.



Sumber :
-          education4longlife.blogspot.com
Share:

Minggu, 19 Juni 2016

Mengenal K-13

Mengenal K-13


Indonesia merupakan salah satu negara yang sedang berkembang. Perkembangan ini meliputi seluruh aspek yang ada salah satunya adalah pendidikan. Sering kali sistem pendidikan yang diterapkan mengalami pergantian setiap berapa tahun sekali. Seperti saat ini Kementrian Pendidikan memberlakukan kurikulum baru sebagai pengganti kurikulum yang sebelumnya yakni KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Banyak pro-kontra yang terjadi di masyarakat terutama di kalangan siswa dan guru menyangkut penerapan kurikulum baru yang disebut-sebut bernama K-13 ini. Namun tak banyak yang paham apa sebenarnya K-13 tu sendiri, bagaimana sistem dan penerapan serta hukum yang berlaku. Berikut penjelasannya...
Kurikulum 2013 (K-13) 

K-13 adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Aspek penilaian

Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
  • pengetahuan (KI-3);
  • keterampilan (KI-4);
  • sosial (KI-2); dan
  • spiritual (KI-1).

Mata pelajaran

Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
  • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa daerah
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
  • Kelompok A (Wajib)
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Matematika
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  • Kelompok B (Wajib)
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
    • Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
    • Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
 Kelompok A (Wajib)
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Sejarah Indonesia
  • Kelompok B
    • Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
    • Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
  • Kelompok C (Peminatan)
    • Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu-Ilmu Sosial
Bahasa dan Budaya
Peminatan Keagamaan
Matematika
Sejarah
Bahasa dan Sastra Indonesia
Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK
Fisika
Geografi
Bahasa dan Sastra Inggris
Biologi
Ekonomi
Bahasa dan Sastra Asing Lain
Kimia
Sosiologi
Antropologi
  • Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
    • Peminatan di SMK
      • Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
      • Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      • Peminatan Bidang Kesehatan;
      • Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
      • Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
      • Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
      • Peminatan Bidang Pariwisata;
      • Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya; dan
      • Peminatan Bidang Seni Pertunjukan.
Laporan Belajar
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:
Angka
Huruf
1,00-1,17
D
1,18-1,50
D+
1,51-1,84
C-
1,85-2,17
C
2,18-2,50
C+
2,51-2,84
B-
2,85-3,17
B
3,18-3,50
B+
3,51-3,84
A-
3,85-4,00
A
Peraturan Kurikulum 2013
Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru KeterampilanKomputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Apapun kurikulum yang diterapkan di Indonesia semoga dapat memajukan pendidikan yang ada

Master Smart
Membantu Negeri, Mencerdaskan Bangsa

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013






Share:

Kamis, 16 Juni 2016

Salam Master Smart


Bimbel Master Smart (MS) ini adalah suatu bidang pengembangan dalam dunia pendidikan yang memberikan bantuan pengajaran kepada siswa sekolah ataupun pihak khusus yang membutuhkan bimbingan lebih. Letak kantor yang tidak jauh dari bandara Internasional Juanda Surabaya, tepatnya di Jl. Lumba-Lumba no. 12, Perumahan Tambakrejo Indah, Waru – Sidoarjo.
Dengan tenaga pendidik yang berkompeten dibidangnya dan memiliki fasilitas yang baik. Kami berusaha memberikan dampingan belajar yang pas dengan cara yang mudah. Metode pengajaran menggunakan kurikulum yang dapat disesuaikan dengan siswa, menjadikan Bimbel Master Smart bisa jadi rekomendasi terbaik.
Bimbel Master Smart memiliki fasilitas modul yang standar kompetensi tidak diragukan dengan pengembangan yang bisa menambah wawasan dan pola belajar. Sistem yang diunggulkan di MS ini adalah sistem belajar Privat yang menjadikan orang tua bersama MS dapat mengawasi langsung cara belajar dan juga proses belajar siswa.
Untuk info pendaftaran bisa hubungi contact person yang ada.

Marketing Eksekutif MS

Bpk Muhajir S.A
Share:

Bimbel Master Smart

Kesulitan belajar di kelas? Butuh tambahan? Susah fokus saat belajar? Ikuti! Les Privat Bimbel Master Smart. Info & Pendaftaran : 081217471720